Selasa, 13 Jan 2026
Beranda
Cari
Menu
Bagikan
Lainnya
29 Des 2025 06:06 - 6 menit membaca

5 Substansi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Bagikan

LENSAUDARA.COM – Panitia khusus (Pansus) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara siap diboyong dalam forum rapat paripurna. Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sejak 2024 Presiden sudah menyodorkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR. Surpres memerintahkan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum membahas RUU ini bersama DPR.

Dia mencatat 25 September 2024 pansus menetapkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi RUU carry over. Sedikitnya ada 5 substansi penting dalam RUU. Pertama, untuk menutup kekosongan hukum karena selama ini belum ada payung hukum pengelolaan ruang udara. Kedua, untuk menindak pelanggaran ruang udara seperti pesawat atau wahana udara asing.

Ketiga, belum ada ketentuan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran terhadap wilayah udara. Keempat, belum ada ketentuan pidana, hanya sanksi administrasi untuk pelanggaran di ruang udara. Kelima, belum ada pengaturan penggunaan wahana udara nir awak seperti balon udara atau drone. Pengelolaan ruang udara harus dikelola berkelanjutan dan berwawasan global.

Pria biasa disapa Prof Eddy itu mengatakan pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pansus DPR karena melanjutkan komitmen pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara di tahun 2025.

“Kami berharap RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rapat kerja dengan pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Rabu (18/09/2025) kemarin.

Pansus memerintahkan panitia kerja (Panja) yang dipimpin politisi PDIP, Junico BP Siahaan untuk membahas RUU Pengelolaan Ruang Udara. Dalam kesempatan itu Junico menguraikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disetujui dalam RUU antara lain Pasal 1 angka 15 mengubah frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi’.

Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai c mengenai penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Pasal 49 ayat (2) sampai (5) terkait penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara sepakat melanjutkan pembahasan DIM dan menugaskan panja melakukan pembahasan DIM dengan pemerintah,” ujar Junico.

Anggota Panja, I Wayan Sudirta membacakan pandangan fraksi PDIP yang intinya setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara segera disahkan. Kendati demikian ada sejumlah catatan antara lain, meminta RUU ini menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Sehingga ketentuan pidana yang diatur RUU ini menginduk KUHAP sebagai lex generalis sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam pelaksanaannya.

“Demi mencegah munculnya pertentangan norma hukum di kemudian hari dengan KUHAP,” usulnya.

Selain itu Wayan menjelaskan 3 pokok pandangan PDIP. Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sehingga kepentingannya dalam mengelola ruang udara terakomodasi. Pengawasan masyarakat penting untuk memastikan kemanfaatan ruang udara dilakukan secara adil dan merata. Serta dapat mencegah dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat.

Mekanisme partisipasi masyarakat, penyampaian aspirasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah perlu diatur selaras agar RUU dapat berjalan harmonis pada semua tingkatan. Kedua, PDIP menilai beberapa pengaturan seperti jenis kawasan udara untuk kepentingan nasional dan internasional. Diusulkan RUU ini mengatur khusus tentang kerjasama dalam pengelolaan ruang udara yang mengutamakan kepentingan nasional.

Ketiga, riset penting diatur secara komprehensif mengingat ruang udara merupakan kedaulatan negara. Pengaturan ini mencegah spionase atau ancaman pihak asing. Hal ini selaras Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, atau Konvensi Penerbangan Sipil Internasional untuk memitigasi risiko keamanan nasional. UU No.16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen Indonesia mengatur rinci perizinan riset yang dilakukan lembaga asing.

“Dalam urusan riset penting untuk dikawal lembaga dalam negeri untuk memastikan riset tidak disalahgunakan,” urainya.

Menurut Wayan mekanisme penegakan hukum dalam RUU membutuhkan kerjasama antara sipil dan militer secara harmonis, selaras, dan seimbang. Dia mengapresiasi kewenangan tindak pidana pengelolaan ruang udara yang diatur 3 instansi yakni Polri, PPNS, dan penyidik perwira TNI AU. Penyesuaian ini mencerminkan komitmen, memperjelas batas penegakan hukum sipil dan militer.

“Berkaitan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibahas ke tingkat selanjutnya,” timpalnya.

Apa Kata AIlex:

Regulasi Terkait Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap database regulasi, pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kerja sama pertahanan dengan negara lain.

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
    Regulasi ini mengatur tugas, fungsi, dan peran Tentara Nasional Indonesia, termasuk pengelolaan dan pengamanan ruang udara sebagai bagian dari pertahanan negara.
  • Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Prancis, yang dapat mencakup aspek pengelolaan ruang udara dalam konteks pertahanan.
  • Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan India, termasuk potensi pengelolaan ruang udara bersama.
  • Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Kamboja, yang juga dapat meliputi pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Uni Emirat Arab, termasuk aspek ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Brasil, yang dapat mencakup pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Singapura, termasuk pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Fiji, yang juga dapat meliputi pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir
    Mengatur pelarangan senjata nuklir, yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan ruang udara dalam konteks pertahanan.

Regulasi Pendukung

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A
    Mengatur status dan pengelolaan pangkalan udara TNI AU yang berperan dalam pengelolaan ruang udara nasional.
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara
    Mengatur sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara, termasuk aspek pengelolaan ruang udara dalam kerangka pertahanan.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara di Indonesia, khususnya dalam konteks pertahanan dan kerja sama internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *