
LENSAUDARA.COM – Panitia khusus (Pansus) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara siap diboyong dalam forum rapat paripurna. Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sejak 2024 Presiden sudah menyodorkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR. Surpres memerintahkan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum membahas RUU ini bersama DPR.
Dia mencatat 25 September 2024 pansus menetapkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi RUU carry over. Sedikitnya ada 5 substansi penting dalam RUU. Pertama, untuk menutup kekosongan hukum karena selama ini belum ada payung hukum pengelolaan ruang udara. Kedua, untuk menindak pelanggaran ruang udara seperti pesawat atau wahana udara asing.
Ketiga, belum ada ketentuan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran terhadap wilayah udara. Keempat, belum ada ketentuan pidana, hanya sanksi administrasi untuk pelanggaran di ruang udara. Kelima, belum ada pengaturan penggunaan wahana udara nir awak seperti balon udara atau drone. Pengelolaan ruang udara harus dikelola berkelanjutan dan berwawasan global.
Pria biasa disapa Prof Eddy itu mengatakan pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pansus DPR karena melanjutkan komitmen pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara di tahun 2025.
“Kami berharap RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rapat kerja dengan pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Rabu (18/09/2025) kemarin.
Pansus memerintahkan panitia kerja (Panja) yang dipimpin politisi PDIP, Junico BP Siahaan untuk membahas RUU Pengelolaan Ruang Udara. Dalam kesempatan itu Junico menguraikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disetujui dalam RUU antara lain Pasal 1 angka 15 mengubah frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi’.
Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai c mengenai penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Pasal 49 ayat (2) sampai (5) terkait penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara sepakat melanjutkan pembahasan DIM dan menugaskan panja melakukan pembahasan DIM dengan pemerintah,” ujar Junico.
Anggota Panja, I Wayan Sudirta membacakan pandangan fraksi PDIP yang intinya setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara segera disahkan. Kendati demikian ada sejumlah catatan antara lain, meminta RUU ini menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Sehingga ketentuan pidana yang diatur RUU ini menginduk KUHAP sebagai lex generalis sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam pelaksanaannya.
“Demi mencegah munculnya pertentangan norma hukum di kemudian hari dengan KUHAP,” usulnya.
Selain itu Wayan menjelaskan 3 pokok pandangan PDIP. Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sehingga kepentingannya dalam mengelola ruang udara terakomodasi. Pengawasan masyarakat penting untuk memastikan kemanfaatan ruang udara dilakukan secara adil dan merata. Serta dapat mencegah dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat.
Mekanisme partisipasi masyarakat, penyampaian aspirasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah perlu diatur selaras agar RUU dapat berjalan harmonis pada semua tingkatan. Kedua, PDIP menilai beberapa pengaturan seperti jenis kawasan udara untuk kepentingan nasional dan internasional. Diusulkan RUU ini mengatur khusus tentang kerjasama dalam pengelolaan ruang udara yang mengutamakan kepentingan nasional.
Ketiga, riset penting diatur secara komprehensif mengingat ruang udara merupakan kedaulatan negara. Pengaturan ini mencegah spionase atau ancaman pihak asing. Hal ini selaras Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, atau Konvensi Penerbangan Sipil Internasional untuk memitigasi risiko keamanan nasional. UU No.16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen Indonesia mengatur rinci perizinan riset yang dilakukan lembaga asing.
“Dalam urusan riset penting untuk dikawal lembaga dalam negeri untuk memastikan riset tidak disalahgunakan,” urainya.
Menurut Wayan mekanisme penegakan hukum dalam RUU membutuhkan kerjasama antara sipil dan militer secara harmonis, selaras, dan seimbang. Dia mengapresiasi kewenangan tindak pidana pengelolaan ruang udara yang diatur 3 instansi yakni Polri, PPNS, dan penyidik perwira TNI AU. Penyesuaian ini mencerminkan komitmen, memperjelas batas penegakan hukum sipil dan militer.
“Berkaitan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibahas ke tingkat selanjutnya,” timpalnya.
Apa Kata AIlex:
| Regulasi Terkait Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap database regulasi, pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kerja sama pertahanan dengan negara lain. Regulasi Utama
Regulasi Pendukung
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara di Indonesia, khususnya dalam konteks pertahanan dan kerja sama internasional. |
Tinggalkan Balasan