Selasa, 29 Apr 2025
Beranda
Cari
Menu
Bagikan
Lainnya
7 Feb 2025 20:45 - 2 menit membaca

Ada Aplikasi Sipudi dan Sidopi-Go, Izin Operasi Drone Bisa lewat Online

Bagikan

lensaudara.com – Operator penerbangan dan stakeholder pesawat udara tanpa awak (drone) kini dapat menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat dan transparan setelah Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan penggunaan aplikasi sistem registrasi drone, pilot drone dan persetujuan pengoperasian drone (SIDOPI-GO), dan aplikasi sistem pendaftaran pesawat udara Indonesia (SIPUDI).

“Kedua aplikasi itu sebagai komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono sebagaimana dikutip InfoPublik pada Rabu (15/6/2022).

Sistem registrasi drone, pilot drone dan persetujuan pengoperasian drone (Sidopi-Go) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Menurut Nur Isnin, dengan aplikasi tersebut persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia.

Selanjutnya, sistem pendaftaran pesawat udara Indonesia (Sipudi), merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, namun Nur Isnin mengingatkan bahwa semua proses perijinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ia berharap, implementasi aplikasi ini dapat menjadi acuan untuk proses perijinan, khususnya di dunia penerbangan, sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

“Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas,” pungkasnya.

Sumber : info publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *