Selasa, 13 Jan 2026
Beranda
Cari
Menu
Bagikan
Lainnya
29 Des 2025 05:59 - 4 menit membaca

RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU, Atur Drone hingga Penegakan Hukum

Bagikan

Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara antara lain belum ada pengaturan pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif di Indonesia. Termasuk penggunaan drone.

LENSAUDARA.COM – Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara (RUU Ruang Udara) menjadi UU. Aturan baru ini nantinya menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang udara bagi pelaksana UU terkait.

“Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/11/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Pengelolaan Ruang Udara, H.M Endipat Wijaya, mengatakan RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dengan status carry over. Pansus telah melaksanakan pembahasan RUU antara lain menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemangku kepentingan.

Seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, dan pelayanan navigasi penerbangan Indonesia untuk mendapat penjelasan awal. Serta kalangan akademisi, praktisi, maskapai penerbangan, pakar hukum, dan lainnya. Menurutnya pada Juli 2025 pansus menugaskan panitia kerja (Panja) membahas daftar inventariasi masalah (DIM).

Rapat panja sedikitnya digelar 3 kali, terakhir 5 September 2025. Hasil rapat kerja pansus dengan perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara dibahas dalam pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ruang udara di atas negara kepulauan punya karakter khusus karena pengaturannya tak sekedar berlandaskan konvensi Chicago tahun 1944, tapi juga mempertimbangkan sumber hukum internasional lain seperti Outer Space Treaty tahun 1967, dan United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982.

“RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal disepakati pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU dengan penyempurnaan substansi redaksional yang tercermin dalam DIM,” katanya membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPR, Selasa (25/11/2025).

RUU Pengelolaan Ruang Udara memuat sedikitnya 8 substansi penting. Pertama, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. Menegaskan masyarakat berperan mengelola ruang udara terkait menyampaikan pendapat, kegiatan yang berdampak lingkungan dan pemanfaatan ruang udara. Kedua, pemanfaatan ruang udara untuk perekonomian, sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, pendidikan dirgantara, informasi, teknologi dan lainnya.

Ketiga, pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi skala nasional dan internasional. Keempat, kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil dengan prinsip Flexible Use of Airspace (FUA) dimana ruang udara digunakan secara fleksibel. Kelima, mengatur penindakan wilayah udara di wilayah Indonesia mengingat pergerakan udara semakin kompleks dan perlu landasan hukum kuat.

Keenam, pengaturan riset dan perguruan tinggi asing di Indonesia wajib bermitra dengan penyelenggara penelitian dalam negeri dan melibatkan peneliti Indonesia. Ketujuh, penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara sesuai KUHAP. RUU ini menegaskan penyidik kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta mempertegas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer. Termasuk kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin.

Penyidik TNI AU berkoordinasi dengan kepolisian dan penyidik PPNS. Kedelapan, RUU menetapkan pemidanaan atas pelanggaran atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran di wilayah udara di Indonesia.

Lima urgensi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mencatat setidaknya 5 urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pertama, belum ada payung hukum pengelolaan ruang udara. Kedua, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan pesawat udara atau wahana udara asing termasuk pelanggaran kawasan terlarang dan terbatas. Ketiga, belum ada pengaturan pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif di Indonesia.

Keempat, belum ada pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara karena selama ini hanya dikenakan sanksi administratif. Kelima, belum ada pengaturan penggunaan wahana udara, dan pesawat udara tanpa awak seperti drone baik oleh masyarakat dan instansi pemerintah dengan tujuan beragam.

“Presiden menyatakan setuju terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi UU,” kata Supratman membacakan sikap akhir Presiden terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *